Tandaseru — Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia untuk ibadah haji tahun ini membuat 68 calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara harus menunda niatnya ke Tanah Suci.
Keputusan penundaan haji akibat pandemi Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Halbar, H. Hasbullah Tahir saat dikonfirmasi mengungkapkan, tahun ini Halbar mendapat kuota jamaah haji sebesar 68 orang. Usai keluarnya Keputusan Menag tentang pembatalan keberangkatan tahun ini, para CJH ini dialihkan waktu keberangkatannya menjadi tahun 2021.
“Sedangkan untuk jamaah yang telah terdaftar dalam daftar antrean di Halbar sebanyak 1.030 orang dengan lama masa antre diperkirakan 16 tahun,” tutur Hasbullah kepada tandaseru.com, Selasa (2/6).

Itu berarti, jika seseorang mendaftar haji di Halbar tahun ini, setidaknya 16 tahun kemudian baru bisa diberangkatkan.
Menurut Hasbullah, Keputusan Menag soal pembatalan haji ini akan diikuti sosialisasi Kantor Kemenag kepada para CJH.
“Mulai hari ini Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ibu Fahria Usman sosialisasikan melalui grup WhatsApp ke calon jamaah haji,” ungkapnya.
Dalam Keputusan Menag dijelaskan, pembatalan keberangkatan jamaah haji ini berlaku untuk CJH yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah.
Sebagai akibat pembatalan tersebut, CJH reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 ditetapkan menjadi CJH pada penyelenggaraan haji tahun 2021. Setoran pelunasan BPIH sendiri akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tinggalkan Balasan