Tandaseru — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hari ini (15/5), Pemprov mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Bambang Hermawan.

“Jumat segera diproses untuk THR ASN,” ungkap Bambang kepada tandaseru.com.
Bambang menjelaskan, THR untuk PNS sudah bisa diproses lantaran sudah banyak permintaan yang masuk dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sebagian besar sudah ajukan permintaan, Jumat semua akan kami proses pencairannya,” terangnya.

Menurut Bambang, THR diproses sesuai dengan permintaan yang masuk. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR Pemprov sebesar Rp 30 miliar.

“Kurang lebih Rp 30 miliar,” katanya.

Namun Bambang menegaskan, sesuai keputusan Pemerintah Pusat pencairan THR sendiri hanya dikhususkan bagi ASN dengan jabatan eselon III dan IV serta para staf.

“Yang tidak dapat THR Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) misalkan eselon I dan II, termasuk juga anggota DPRD,” pungkasnya.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Kamis (14/5) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng)