Tandaseru — Kasus pembunuhan sadis di Kali Waci, Halmahera Timur, Maluku Utara Maret 2019 lalu memasuki babak baru. Enam terdakwa pembunuhan yang sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, kini harus mendapat vonis baru pasca upaya banding jaksa penuntut umum (JPU) diterima Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Majelis tinggi PT Malut memutuskan dua dari enam terdakwa tersebut dihukum mati.
Keenam terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Habel Lilinger, Hago Baikole, Rinto Tojou, Toduba Hakaru, Awo Gihali, dan Saptu Tojou. Keenam pelaku ini menewaskan tiga warga Desa Waci yakni karim Abdurahman (66), Yusuf Halim (34) dan Habibu Salatun (62). Sedangkan dua warga lainnya. Salim Difa dan Harun Muharam berhasil selamat meski mengalami luka-luka.

Oleh PN Soasio, Habel dan Hago divonis penjara seumur hidup, Toduba dan Saptu divonis 20 tahun penjara, sedangkan Rinto dan Awo 16 tahun penjara pada 30 Maret 2020. JPU yang tidak terima dengan putusan itu langsung mengajukan banding ke PT.
Menurut jaksa, peristiwa pembunuhan yang terjadi di hutan Waci bukan pertama kalinya terjadi. Dampak peristiwa itu maupun kejadian yang sudah pernah terjadi mengakibatkan lumpuhnya perekonomian masyarakat, khususnya di Desa Waci. Majelis tinggi pun mengabulkan permohonan jaksa.
“Menyatakan Terdakwa I Habel Lilinger alias Hambiki Alias Niklas Dilingir, terdakwa II Hago Baikole Alias Hago, terdakwa III Rinto Tojou alias Rinto, terdakwa IV Toduba Hakaru Alias Toduba, terdakwa V Awo Gihali alias Awo dan terdakwa VI Saptu Tojou alias Saptu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair,” ujar majelis PT Maluku Utara yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/5).
Duduk sebagai Ketua Majelis Nardiman dengan anggota Heru Mustofa dan Mion Ginting. Majelis sepakat mengubah hukuman para terdakwa menjadi hukuman mati untuk Habel dan Hago, penjara seumur hidup untuk Toduba dan Saptu, serta penjara 20 tahun untuk Rinto dan Awo.
“Perbuatan para terdakwa adalah sangat sadis tanpa prikemanusiaan. Apalagi perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada suatu motif sama sekali dan hal tersebut adalah merupakan hal yang sangat memberatkan bagi para terdakwa dan tidak ada hal yang dapat meringankan diri terdakwa terdakwa,” ujar majelis banding dengan suara bulat.

Tinggalkan Balasan